BANJAR – Polisi terus menyelidiki kasus tipu gelap oknum yang menyeret anggota DPRD Kota Banjar berinisial A. Satreskrim Polres Banjar telah meminta keterangan dari tiga staf Sekretariat DPRD terkait dugaan tipu gelap dalam kegiatan dewan pada Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam penyelidikan, A mengaku meminjam uang dari korban untuk dana talang kegiatan dewan, yang belakangan memicu polemik.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, telah mengonfirmasi bahwa polisi memang memanggil staf dan mereka telah memenuhi permintaan keterangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum serta mengambil tindakan tegas jika terbukti ada praktik tipu oknum di tubuh DPRD.
Staf Sekretariat DPRD pun langsung membantah pernyataan A mengenai dana talang tersebut. Mereka menyatakan tidak ada kegiatan resmi sesuai dengan klaim tersebut, dugaan adanya tipu gelap oknum oleh anggota dewan yang bersangkutan. Hingga kini, A belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun ia sempat menjawab pertanyaan jurnalis melalui pesan singkat. (*)
