KPK Perluas Penyidikan untuk Usut TPPU SYL Terkait Aliran Uang di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan untuk Usut TPPU SYL terkait dugaan aliran uang di Kementan.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan untuk Usut TPPU SYL terkait dugaan aliran uang di Kementan. Penyidik menduga SYL menerima uang dari pemerasan, jual beli jabatan, dan beberapa kasus lain saat ia menjabat Menteri Pertanian.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi beberapa perkara tambahan di Kementan yang juga melibatkan aliran dana kepada SYL. “Awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime pertama, yaitu pemerasan dan jual beli jabatan. Namun, ada perkara lain di Kementan yang muncul belakangan dan terjadi pada masa Menteri SYL,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Pengadilan memvonis SYL 12 tahun penjara dan menjatuhkan denda Rp 500 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Setelah menetapkan SYL sebagai tersangka, KPK membuka penyidik TPPU baru terhadap dugaan korupsi yang menurut penyidik mengalirkan uang kepada SYL. KPK memastikan penyidikan TPPU itu berjalan aktif untuk menelusuri seluruh aliran dana di Kementan.

Asep menyebut beberapa perkara tersebut, seperti korupsi pengelolaan karet, proyek irtek, serta pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian. “Tentunya ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut kepada saudara SYL. Itu dugaan kami dan sedang kami dalami,” ujarnya.

KPK memastikan usut TPPU SYL akan menggabungkan seluruh aliran dana yang terkait SYL untuk menjeratnya dengan pasal pencucian uang secara menyeluruh. “TPPU-nya nanti kita satukan. Tidak mungkin TPPU hanya untuk predikat crime yang pertama saja,” kata Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Kementan usai SYL ditahan. Di antaranya ASN Kementan dan Yudi Wahyudin dalam kasus korupsi pengelolaan karet 2021–2023. Dalam kasus pengadaan X-Ray tahun 2021 yang merugikan negara Rp 82 miliar, KPK juga telah menetapkan tersangka meski belum mengungkap identitasnya. (*)

Exit mobile version