JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK menyebut telah menahan empat dari delapan tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kasus ini telah berlangsung sejak sebelum 2019 hingga 2024. Para tersangka sudah mengumpulkan pungutan senilai Rp 53,7 miliar hingga tahun 2024. Modusnya dengan menghambat proses peneribatan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lalu, pelaku meminta uang sebagai syarat percepatan persetujuan.
Ke empat tersangka, yakni Suhartono (mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK) dan Haryanto (Staf Ahli Menaker). Lalu ada Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA aktif). Mereka menjadi aktor utama yang menginstruksikan praktik pungli kepada bawahannya.
Selain itu, KPK juga sudah tahan pegawai Kemnaker lainnya. Masing-masing adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Mereka ini bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Mereka menjalankan praktik pemerasan dengan menahan informasi kekurangan dokumen. Juga, dengan mengulur waktu verifikasi sekaligus menekan pemohon agar membayar sejumlah uang.
“Jika tidak membayar, proses pengajuan sengaja diperlambat. Tapi jika menyetor, berkas langsung diprioritaskan,” jelas Setyo.
Uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati delapan tersangka. Setyo mengungkapkan, sekitar Rp 8,94 miliar juga mereka kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker. Para pelaku menyebutnya sebagai “uang dua mingguan”.
Selain tahan pegawai Kemnaker, KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 8,51 miliar. Juga menyita 13 kendaraan serta puluhan aset tanah dan bangunan milik para tersangka. Aset tersebut ada Jakarta, Bekasi, Depok, Cianjur, dan Karanganyar.
Para tersangka terkena dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)
