JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan lembaga. Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK hanya menangani dugaan tindak pidana korupsi. “Permintaan rekomendasi Bupati Pati jelas berada di luar kewenangan KPK,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
KPK Fokus pada Penegakan Hukum
Budi menambahkan, KPK tetap fokus menegakkan hukum dan menangani kasus korupsi.
Sementara itu, semua kegiatan terkait rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan bagian dari fungsi lembaga. “Oleh karena itu, KPK terus konsisten menangani penyidikan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tuntutan Warga Pati soal Penonaktifan Bupati Pati
Perwakilan warga Pati dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan KPK dan menyoroti rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo. Selain itu, Koordinator lapangan AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan warga menuntut agar KPK segera menerbitkan surat rekomendasi tersebut.
Proses Internal KPK
Botok menjelaskan, KPK akan membahas penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati secara internal. Meski belum ada tanggal pasti, ia menambahkan, surat itu akan diserahkan kepada pihak terkait, termasuk Mendagri dan Presiden. Selanjutnya, warga juga akan memperoleh salinannya.
Aksi Warga dan Dugaan Korupsi Sudewo
Sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK menuntut penetapan tersangka Sudewo. Selain itu, Botok menyebutkan, KPK telah menyita Rp3 miliar dari rumah pribadi Sudewo, sementara Sudewo mengembalikan Rp720 juta.
Karena itu, tindakan ini menunjukkan bahwa Bupati Pati menyadari perbuatan melanggar hukum dan uang Rp720 juta merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, warga menilai Sudewo sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. (*)
