• Jum. Jun 19th, 2026

Laporan Tom Lembong, KY Segera Selidiki Hakim

Tom Lembong beberapa saat setelah bebas. KY akan segera selidiki laporan Tom Lembong terkait etika hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. (doc/instagram)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat untuk selidiki laporan Tom Lembong ke KY terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi importasi gula. KY memastikan telah menerima dokumen laporan dari kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan itu.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku sudah laporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun. Laporan ini dia kirimkan ke 2 lembaga yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Isi laporan ini terkait vonis hakim berupa 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. 

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, timnya akan selidiki dan memverifikasi laporan dari Tom Lembong. Pihaknya akan segera memulai analisis awal untuk menilai kelengkapan dan substansi aduannya.

“Setelah menerima laporan Tom Lembong ke KY, kami langsung melakukan proses verifikasi. Kami minta pelapor segera melengkapi persyaratan agar proses bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Mukti.

Mukti juga menyampaikan, perkara ini masuk dalam pengawasan KY sejak awal karena menyita perhatian publik.

Usai selidiki laporan dari Tom Lembong, KY bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan jika memang indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY siap memanggil majelis hakim untuk proses klarifikasi.

“KY akan memanggil para pihak, termasuk kemungkinan memeriksa hakim. Bila terbukti melanggar kode etik, kami tidak ragu merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari kebijakan impor gula yang ia setujui tanpa mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian. Keputusan itu menguntungkan 10 pihak swasta hingga Rp515 miliar dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar. Pengadilan memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi, yang membuat Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Usai pembebasan itu, laporan Tom Lembong ke KY diajukan untuk menyoroti independensi dan objektivitas majelis hakim yang menangani perkaranya. (*)

By