Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Ilustrasi

JAKARTA – Masyarakat belakangan ramai membicarakan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, terutama terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah membuka skema Perbedaan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Instansi mengajukan calon PPPK Paruh Waktu kepada Kemenpan-RB melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Skema ini memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN dan honorer yang belum lolos seleksi PPPK.

Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah menetapkan jam kerja Paruh Waktu hanya 4 jam per hari. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja lebih fleksibel, dan pemerintah menyesuaikan upah sesuai anggaran instansi.

Fokus Perbedaan PPPK: Jam Kerja, Gaji, dan Hak

Pemerintah menetapkan PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sebaliknya, Paruh Waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, sehingga tenaga honorer tetap bisa berkontribusi meski tidak penuh waktu. Hal ini menunjukkan inti Perbedaan dalam jam kerja.

Pemerintah membayar gaji dan tunjangan PPPK Penuh Waktu setara ASN sesuai peraturan. Sebaliknya, pemerintah membayar Paruh Waktu secara proporsional, menyesuaikan beban kerja dan jam kerja. Perbedaan ini menegaskan Perbedaan dalam hal kompensasi finansial.

Pemerintah memberikan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja kepada PPPK Penuh Waktu. Namun, pemerintah tidak selalu memberikan fasilitas yang sama kepada Paruh Waktu karena status kerjanya lebih fleksibel. Perbedaan ini menjadi bagian penting dari Perbedaan.

Pemerintah menerapkan sistem kontrak pada kedua skema PPPK. Pemerintah menetapkan Penuh Waktu berkontrak lebih panjang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sebaliknya, pemerintah memberi Paruh Waktu kontrak satu tahun dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan. Hal ini menjadi salah satu inti Perbedaan kedua skema.

Munculnya PPPK Paruh Waktu memberi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status jelas, sekaligus membuka peluang menjadi Penuh Waktu jika tersedia formasi di masa depan, sehingga memanfaatkan sepenuhnya Perbedaan yang ada. (*)

Exit mobile version