CILACAP – Seorang residivis curanmor berinisial SWO (35), warga Purbalingga, tertangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Cilacap. Pelaku tertangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 17.00 WIB di Kabupaten Purbalingga.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyatakan, SWO mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025. Semula, pelaku mengajak korban DAP (26), mahasiswa asal Majenang untuk jalan-jalan ke Pantai Widarapayung. Sebelumnya, SWO mengaku sebagai anggota polisi saat pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi di smartphone. Hingga korban akhirnya percaya dan mau diajak ke Pantai Widarapayung.
Di Pantai Widaraya Payung, korban dan pelaku lebih banyak bersantai. Hingga saat korban tengah sholat, residivis kasus curanmor ini mengambil sepeda motor, STNK, dan uang tunai Rp 100.000 milik warga Cilacap tersebut.
““Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Ipda Galih.
Korban lalu melaporkan ke Polresta Cilacap atas aksi residivis curanmor yang membawa kabur motor miliknya.
Setelah menerima laporan pada 26 Mei, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024, BPKB, handphone, helm, sepatu, dan jaket.
Petugas menjerat SWO dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini residivis curanmor ini mendekam di tahanan Polresta Cilacap guna menjalani proses lebih lanjut. (*)
