BANJARMASIM – Aparat Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang oknum Polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi menangkap Bripda Muhammad Seili setelah penyidik menduga ia membunuh mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).
Bripda Muhammad Seili (20) bertugas sebagai personel Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan. Pada Jumat (26/12/2025), penyidik menghadirkan Bripda Seili dalam sesi pengungkapan kasus di Mapolres Banjarmasin. Petugas membawa tersangka dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek, serta memborgol kedua tangannya di belakang.
Kronologi Pembunuhan Versi Polda Kalsel
Polda Kalimantan Selatan mengungkap kronologi pembunuhan yang melibatkan oknum Polisi tersebut. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 23–24 Desember 2025.
Adam menjelaskan pelaku dan korban pertama kali bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku mengendarai mobil.
“Setelah bertemu, korban memarkir sepeda motornya di sebuah minimarket sekitar lokasi. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku,” ujar Adam, Jumat (26/12/2025).
Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku dan korban menuju kawasan wisata Bukit Batu. Sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya meninggalkan lokasi tersebut dan bergerak menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Di perjalanan, pelaku singgah ke rumah saudaranya untuk menciptakan alibi karena calon istrinya terus menghubunginya melalui telepon.
“Pelaku mengaku mampir ke rumah kakaknya untuk meyakinkan calon istrinya bahwa ia berada di sana,” kata Adam.
Usai dari Landasan Ulin, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin. Pada Rabu dini hari, keduanya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Kecamatan Gambut.
“Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan,” ungkap Adam.
Setelah itu, pelaku dan korban terlibat pertengkaran. Pelaku mengaku panik dan takut karena korban berniat melaporkan perbuatannya kepada calon istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencekik korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Adam.
Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niat membuangnya ke sungai. Namun, pelaku mengubah rencana tersebut setelah melihat sebuah gorong-gorong dalam kondisi terbuka.
“Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut,” kata Adam.
Warga menemukan jasad Zahra Dilla pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WITA dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Adam.
Penyidik menjerat Bripda Muhammad Seili dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP. (*)
