GARUT – Sat Reskrim Polres Garut membekuk pelaku pembacokan berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, setelah ia membacok seorang perempuan di depan Gerbang Fave Hotel, Jalan Raya Cimanuk, Tarogong Kidul, Garut. Unit III Pidum menangkap pelaku pembacokan pada Minggu (10/8/2025) pukul 14.22 WIB. Aksi pembacokan menyebabkan korban menderita luka serius di bagian belakang kepala hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Slamet Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pelaku beraksi saat mabuk. Pelaku yang terpengaruh alkohol salah mengira korban sebagai laki-laki lalu membacoknya dari belakang. Dua pria tak dikenal menggoda korban yang makan cuanki bersama dua temannya di kawasan Paminggir sebelum peristiwa itu berlangsung. Korban mengabaikan godaan itu, melanjutkan perjalanan pulang, lalu pelaku menyerang.
Polisi mengamankan kaos putih yang pelaku kenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Polisi telah menahan pelaku di Polres Garut dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. AKP Joko menegaskan bahwa penyidik terus memeriksa pelaku pembacokan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain. (*)
