CILACAP — Penemuan mayat bayi di Cilacap menggegerkan warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kamis pagi (5/6/2025). Saksi menemukan mayat bayi perempuan itu terkubur di pekarangan belakang rumah warga, dengan kondisi mengenaskan dan terbungkus plastik hijau.
Kejadian bermula saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Saat menggali, SI menemukan bungkusan plastik mencurigakan. Saat membuka dia sangat terkejut karena nampak bagian kaki bayi.
Mendapati temuan mayat bayi terkubur tersebut, dia segera melaporkannya ke aparat desa dan meneruskannya ke Polsek Cipari, Cilacap.
Mendapati laporan ini, polisi langsung menuju lokasi bersama tim medis dari Puskesmas Cipari. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mayat bayi di Cilacap itu merupakan hasil dari kelahiran seorang remaja berinisial KH (16), yang tak lain ibu kandung bayi tersebut.
KH mengaku melahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya pada 3 Juni 2025. Karena panik dan takut, KH langsung menjerat leher bayinya yang sempat pingsan usai persalinan. Dia lalu menguburkan bayi di pekarangan rumah SI.
“Ia nekat melakukan tindakan tersebut karena takut keluarga mengetahui kehamilan di luar nikah. Pacarnya pun masih duduk di bangku sekolah,” kata Ipda Esa Hendra Hendrawan, S.H., M.M., dalam konferensi pers di Polresta Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg, dan berkulit sawo matang. Bayi ini sudah meninggal dunia saat pertama kali saksi menemukannya.
Petugas menjerat KH dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan karena pelaku masih di bawah umur, maka petugas Polresta Cilacap menerapkan sistim peradilan anak untuk memproses kasus KH.
Kasus penemuan mayat bayi di Cilacap ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait. (*)
