CIREBON – Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Cirebon. Polisi menerima laporan dari warga, lalu menindaklanjutinya dengan cepat. Mereka menangkap seorang pria di rumahnya di Dusun 1, pada Selasa malam pukul 21.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.900 butir Trihexyphenidyl dan 1.180 butir Tramadol yang termasuk dalam kategori peredaran obat keras terbatas. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 dan satu unit handphone Vivo beserta simcard yang pelaku gunakan untuk bertransaksi.
Pelaku bernama alias DANI mengaku bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari BRAM (DPO), lalu menjualnya tanpa resep ke masyarakat umum. Dengan pengakuan itu, polisi menemukan bukti kuat bahwa DANI terlibat aktif dalam peredaran obat keras ilegal.
Kapolresta Cirebon melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidik telah menahan DANI dan menjeratnya dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi memberlakukan pasal ini sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap pelaku peredaran obat keras.
Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut dengan memeriksa saksi, menguji obat yang disita, dan berkoordinasi dengan jaksa. Dengan langkah itu, polisi memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.
Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat tanpa izin. Polisi juga meminta warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan obat keras, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. (*)
