• Jum. Jun 19th, 2026

PHU Kemenag Dihapus, DPR Percepat Kementerian Haji dan Umrah

ilustrasi

JAKARTA – Komisi VIII DPR memastikan pemerintah akan menghapus PHU Kemenag setelah mengesahkan Kementerian Haji dan Umrah. DPR mendorong pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar kementerian baru segera berjalan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah mengambil alih seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, pemerintah akan menghapus PHU Kemenag, dan kementerian baru mengendalikan langsung semua prosesnya.

Selly juga menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyiapkan rencana transisi. Pemerintah memindahkan aset, mengatur penempatan SDM, dan mengalihkan Kantor Wilayah Kemenag agar kementerian baru berfungsi maksimal. Dengan mekanisme ini, pemerintah akan menghapus PHU Kemenag sepenuhnya.

DPR dan pemerintah menyetujui perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. DPR mendesak proses legislasi agar PHU Kemenag bakal dihapus dan kewenangannya terpusat di kementerian baru.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pemisahan kewenangan menghindari tumpang tindih tugas. DPR mendorong pembagian peran yang jelas karena PHU Kemenag bakal dihapus dan kementerian baru menangani sepenuhnya urusan haji dan umrah.

Marwan juga menyambut baik sikap pemerintah yang menyetujui pembentukan kementerian khusus. Menurutnya, keputusan ini memastikan kejelasan kebijakan dan menegaskan status kelembagaan. Pemerintah akan menghapus PHU Kemenag segera setelah undang-undang baru berlaku. (*)

By