JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan, hakimlah yang berwenang menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Mahfud menyampaikan hal ini melalui podcast Terus Terang di akun YouTube @MahfudMD, Selasa (11/11/2025). Ia menekankan hakim harus memeriksa dokumen terlebih dahulu sebelum memutuskan bersalah atau tidaknya Roy Suryo Cs.
“Jika pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah padahal ia menuding ijazah palsu, hakim harus membuktikannya terlebih dahulu. Yang Membuktikan Itu Palsu atau tidak bukan polisi, melainkan hakim,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan polisi hanya mengumpulkan alat bukti dan menyerahkannya ke pengadilan. Polisi tidak menilai keaslian ijazah.
Di persidangan, Roy Suryo akan menuntut hakim membuktikan dokumen itu asli. “Roy Suryo akan berkata, ‘Buktikan dulu bahwa ijazah itu asli. Saya menudingnya palsu, tunjukkan mana aslinya,’” ujar Mahfud.
Jika hakim membuktikan ijazah asli, pengadilan bisa menjerat Roy Suryo Cs dengan Pasal 310 KUHP yang diajukan Polda Metro Jaya. Namun, jika hakim belum memiliki bukti, ia bisa menolak dakwaan.
“Pengadilan bisa memutuskan tuntutan tidak diterima karena belum ada bukti. Pengadilan lain bisa memeriksa dokumen untuk membuktikan keaslian ijazah,” tambah Mahfud.
Ia menekankan, hanya hakim yang berwenang menentukan apakah dokumen itu palsu. Proses hukum harus menghormati prinsip bahwa Membuktikan Itu Palsu menjadi kewenangan pengadilan. (*)
