Polisi Ringkus Penadah Ranmor di Majalengka, Ungkap Jaringan Curanmor

Ilustrasi

CIAMIS – Polisi dari Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar berhasil ringkus penadah ranmor usai membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang hilangnya kendaraan roda dua di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pelacakan dan penyelidikan. Polisi mengidentifikasi MR (19) alias Brayen, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, sebagai penadah kendaraan curian tersebut. Tim langsung bergerak dan berhasil ringkus penadah ranmor tersebut di wilayah Majalengka.

Kapolsek Panjalu AKP Yaya Koswara menyatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang lainnya yang berada di sekitar lokasi saat petugas menemukan barang bukti. Polisi menduga MR menerima sepeda motor curian dari pelaku utama berinisial DS alias Ujang Tahu, yang kini masih buron. Sepeda motor itu sempat dijual melalui sistem COD, dalam kondisi nomor rangka dan mesin telah dirusak. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk kembali ringkus penadah ranmor lain dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini tidak lepas dari peran pemilik kendaraan yang memasang GPS pada motornya. Alat pelacak itu memudahkan petugas melacak lokasi motor dan melakukan penyergapan. Polisi pun kembali ringkus penadah ranmor berkat kecepatan dan kecermatan saat bergerak di lapangan. Kini, MR bersama barang bukti sudah berada di tangan Satreskrim Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version