BEKASI— Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang badut jalanan berinisial SA (32) terus berkembang. Polisi menduga pelaku yang ditangkap di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tidak hanya memiliki dua korban, tetapi kemungkinan lebih.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya korban lain. “Dugaan itu ada. Kami sedang melakukan pendalaman. Sangat mungkin ada korban tambahan,” ujar Mustofa saat memberikan keterangan pers di Cikarang, Jumat (27/6).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang anak perempuan berinisial DA memberanikan diri melapor. Setelah laporan tersebut diproses dan pelaku ditahan, seorang korban lainnya, RM, ikut melapor. Polisi menilai, keberanian korban kedua muncul setelah merasa aman mengetahui bahwa pelaku telah diamankan.
Mustofa menambahkan, pihaknya mengimbau warga sekitar, khususnya para orang tua, untuk tidak takut melapor apabila mengetahui anak mereka menjadi korban. Ia memastikan identitas anak-anak akan dirahasiakan guna melindungi kondisi psikologis mereka.
“Kami berharap setelah penangkapan ini diumumkan, para korban lainnya berani bicara kepada orang tuanya. Kami terbuka menerima laporan di Polres Metro Bekasi maupun Polsek Cikarang Utara,” tegas Mustofa.
Polisi juga telah menggandeng Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. “Kami menjamin proses pendampingan berlangsung aman, khususnya untuk pemulihan mental anak,” jelasnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, juga menyerukan agar masyarakat tidak menutup-nutupi kasus ini. Ia menekankan bahwa negara menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya anak yang menjadi korban. Kami akan mendampingi sepenuhnya, mulai dari proses hukum sampai dukungan psikologis,” ujar Fahrul.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku menyamar sebagai badut untuk mendekati anak-anak. Sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI, mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman berat, termasuk opsi hukuman kebiri kimia.
Aktivis perlindungan anak juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak di ruang publik, terutama yang melibatkan pihak asing seperti pengamen, badut, atau penghibur jalanan lainnya.
Untuk berita selengkapnya dan pembaruan informasi, kunjungi:
https://www.bercahayanews.com
(*)
