SEMARANG – Polisi dari penyidik Polda Jateng, tangkap empat anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terkait perusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang. Para pelaku diduga merusak pagar milik PT KAI dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan kalau polisi sudah tangkap 4 anggota GRIB Jaya wilayah Semarang. Penangkapan tersebut usai petugas merampungkan identifikasi dan penyelidikan mendalam. HIngga akhirnya, polisi berhasil tangkap para pelaku yang terindentifikasi sebagai anggota GRIB Jaya.
“Pelaku merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Mereka kami tangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dwi, Senin (19/5/2025).
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Polisi menyebut para pelaku merusak pagar seng dan galvalum, lalu mengambil material dari lokasi tersebut.
“Modus para pelaku adalah bersama-sama merusak dan mengambil material milik PT KAI,” jelas Dwi.
Peristiwa ini bermula saat PT KAI Daops IV Semarang menutup aset berupa tanah dan bangunan. PT KAI lalu memasang aset dengan seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun pada Minggu 29 Desember 2024, datang sekelompok orang yang anggota ormas Grib Jaya dan merusak pagar tersebut. Mereka juga mencuri material logam dari lokasi tersebut. Hanya saja, para pelaku tidak menyadari kalau aksi mereka terekam oleh CCTV di sekitar lokasi.
Rekaman ini lalu menjadi bukti polisi untuk memburu hingga tangkap para pelaku yang belakangan teridentifikasi sebagai anggota GRIB Jaya.
“Petugas PT KAI lalu melaporka peristiwa ini pada tanggal 3 Januari 2025,” kata dia.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya. (*)
