Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bantul, Rugikan Warga Rp538 Juta

Polisi berhasil tangkap dokter gadungan berinisial FE (26) yang menipu warga Bantul, Yogyakarta, hingga meraup Rp538 juta. FE secara langsung meminta maaf atas perbuatannya.(doc)

BANTUL – Polisi berhasil tangkap dokter gadungan berinisial FE (26) yang menipu warga Bantul, Yogyakarta, hingga meraup Rp538 juta. FE secara langsung meminta maaf atas perbuatannya.

FE menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Nofrizal Sayuti. Dalam pernyataannya, Nofrizal menegaskan bahwa kliennya mengakui kesalahan besar yang telah ia lakukan.

FE yang berasal dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, membuka praktik terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul. Polisi mengakhiri aksinya dengan berhasil tangkap dokter gadungan itu setelah melakukan penyelidikan intensif.

FE memulai aksinya sebagai dokter gadungan sejak 2024. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya menyesal dan meminta maaf secara terbuka kepada korban.

Selain itu, Nofrizal menilai publik menanggapi kasus ini secara berlebihan, meskipun polisi tetap menyatakan perbuatan FE jelas melanggar hukum. Aparat menegaskan langkah untuk tangkap dokter gadungan tersebut sudah sesuai aturan.

Modus Penipuan Tangkap Dokter Gadungan

FE sejak awal menawarkan jasa terapi kepada korban karena ia melihat anak korban membutuhkan penanganan. Orang tua pasien pun memberikan izin kepada FE untuk menangani anak mereka.

FE kemudian melakukan terapi hingga kondisi pasien menunjukkan perbaikan. Meski demikian, Nofrizal tetap meminta pengadilan membuktikan jumlah kerugian yang mencapai Rp538 juta. Polisi tetap memastikan FE menipu korban sehingga aparat bertindak cepat untuk tangkap dokter gadungan itu.

Korban berinisial J melaporkan FE ke polisi setelah mencurigai praktik pengobatan palsu tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan itu, menyelidiki aktivitas FE, dan akhirnya berhasil tangkap dokter gadungan tersebut.

Sejak Juni 2024, FE mulai meminta uang dengan berbagai alasan pengobatan. J membayar Rp15 juta, Rp7,5 juta, hingga ratusan juta rupiah. FE bahkan memaksa korban menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Pada Februari 2024, FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan Rp320 juta. Polisi membongkar penipuan itu setelah korban memeriksa hasil medis resmi dan menemukan hasil negatif.

Korban akhirnya mengalami kerugian Rp538 juta. Ia kemudian melapor ke polisi, dan aparat bergerak cepat untuk tangkap dokter gadungan tersebut.

Setelah penangkapan, FE mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjeratnya dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (*)

Exit mobile version