MALANG – Polisi menangkap satu keluarga di Malang yang membentuk komplotan pencuri motor. Keluarga maling motor ini terdiri dari ayah, anak dan kerabat dan kerap beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur. Mulai dari Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo.
Polda Jawa Timur menahan seluruh anggota keluarga pencuri motor itu dan mulai memproses kasusnya secara intensif.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, komplotan ini sudah beraksi di 17 lokasi berbeda. Keluarga pencuri motor ini paling sering beraksi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Mereka menyusun aksi dengan sangat rapi. Ayah mereka memimpin sebagai pengawas dan pemberi arahan. Sedangkan kedua anaknya langsung mencuri motor di lapangan,” jelas Arbaridi.
Keluarga pencuri motor ini menargetkan sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan dekat area persawahan. Mereka juga mencuri kendaraan dari halaman rumah warga dan tempat parkir umum di wilayah kota.
Polisi mencatat pola pergerakan komplotan tersebut dengan membedakan jenis motor berdasarkan lokasi. Di wilayah pegunungan dan persawahan, mereka mencuri motor non-matic. Sedangkan motor matic lebih sering mereka incar di area perkotaan.
“Mereka tidak punya penadah tetap. Siapa pun yang memesan, langsung mereka layani,” katanya.
Keluarga pencuri motor ini juga menjual hasil curian melalui media sosial, tanpa membuat pembeli sadar bahwa motor yang mereka beli berasal dari tindak kejahatan. Mereka menjual satu unit motor dengan harga sangat murah, rata-rata hanya Rp2 juta, bahkan ada yang hanya Rp1 juta.
Polisi masih terus mendalami jaringan penjualan dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
“Kami masih telusuri seluruh jejak transaksi dan koneksi mereka,” tambahnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga menghadapi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun. (*)
