JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. Tersangka berinisial AWI kini menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini melalui konferensi pers di Mabes Polri. Mabes menyiarkannya secara langsung melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa (11/3/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, memastikan sudah ada tersangka kasus Minyakita.
Menurutnya, penyelidikan bermula saat tim Satgas Pangan Polri mengikuti sidak bersama Menteri Pertanian. Sidak tersebut mendapati harga Minyakita lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Juga, takarannya tidak sesuai dengan label. Petugas kemudian memeriksa PT Artha Eka Global Asia. Keesokan harinya, penyidik mendatangi perusahaan di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Ternyata, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati. Saat penggeledahan, penyidik menemukan mesin pengemasan minyak yang telah disetel untuk mengisi botol dengan takaran tertentu. Yakni 802 ml dan 760 ml dan bukan sesuai standar yang tertera di label.
“Mesin dapat diatur secara manual untuk menentukan jumlah minyak yang akan dimasukkan. Hasil akhirnya sesuai dengan yang tertera di mesin,” ujar Helfi.
Petugas membongkar kemasan secara acak dan menakar ulang Minyakita kemasan 1 liter. Hasil pengujian memastikan tidak satu pun kemasan berisi minyak sesuai dengan takaran yang tertera di label.
Petugas kemudian meminta keterangan dari AWI dan mengungkap bahwa ia bertindak sebagai kepala cabang sekaligus pemilik usaha tersebut. Perusahaan ini mengemas berbagai merek minyak goreng, termasuk Minyakita.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AWI sebagai tersangka (kasus Minyakita) yang berperan sebagai kepala cabang, pemilik, sekaligus pengelola usaha ini,” kata Helfi.
Di lokasi, petugas menemukan banyak bahan baku minyak goreng siap kemas yang tersimpan dalam drum. Bahan baku ini berasal dari PT ISJ di Bekasi melalui perantara berinisial D dengan harga Rp 18.500 per kg.
AWI menerima tugas dari PT MSI dan PT ARN untuk mengemas serta menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita. (*)
