• Jum. Jun 19th, 2026

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Peredaran Vape Berisi Etomidate

Polres Bandara Soekarno-Hatta ungkap peredaran vape yang mengandung cairan etomidate. Polisi menyita 8.500 cartridge dari empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.(doc)

TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta ungkap peredaran vape yang mengandung cairan etomidate. Polisi menyita 8.500 cartridge dari empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

“Dalam kasus ini, kami menangkap empat tersangka, dua di antaranya inisial KH dan CW warga negara Malaysia, serta dua lainnya inisial AS dan SY warga negara Indonesia,” kata Kabid Humas Polres Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11). “Total 8.500 cartridge untuk vape yang berisi etomidate kami amankan,” tambahnya.

Etomidate adalah obat anestesi umum, dan dokter menggunakan obat ini untuk membuat pasien tertidur sementara sebelum prosedur medis. Namun belakangan, pengguna narkoba memanfaatkan etomidate karena efeknya yang menimbulkan kantuk mendalam dan hilang kesadaran seketika. Dalam proses ini, polisi ungkap peredaran vape yang menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung menyebut polisi mengembangkan kasus ini sejak 18 Oktober 2025.

“Awalnya, kami menangkap AS di Ciledug Indah, Tangerang, dan mengamankan 960 cartridge etomidate dari pengakuannya yang diperoleh dari KH di Mangga Dua, Jakarta,” ujar Ronald. Dalam pengembangan itu, polisi ungkap peredaran vape dari pemasok yang sama.

Polisi kemudian menangkap KH di ruko Mangga Dua, Jakarta. Meski mengaku berjualan perangkat komputer, KH menyimpan 5.000 cartridge vape etomidate. “KH mendapatkan cartridge dari tersangka B (DPO) di Malaysia. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, polisi mendapati B mengendalikan seluruh peredaran,” jelas Ronald.

Selanjutnya, polisi menangkap CW di apartemen Jakarta Utara. Polisi menemukan bukti bahwa CW menyerahkan 2.535 cartridge vape kepada SY. Pada 4 November 2025, polisi menangkap SY di apartemen Teluknaga, Tangerang, dan menyita lima cartridge berisi etomidate. Polisi menegaskan, jaringan yang sama mengendalikan peredaran vape ini, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 Subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (*)

By