Polres Ciamis Gencar Berantas Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Ciamis menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (doc)

CIAMIS – Polres Ciamis menegaskan komitmen mereka untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pada Rabu pagi (23/07/2025) di Mako Polres Ciamis. Kapolres bersama Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kasi Propam IPTU Haryanto menjelaskan kronologi kasus kekerasan yang terjadi di Dusun Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung.

Polisi menangkap YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, karena melakukan kekerasan berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming tanggung jawab agar mau menuruti keinginannya. Pada Kamis, 3 Juli 2025, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik pelaku. Penyidik menjerat YNR dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 karena pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Ciamis menolak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengajak seluruh warga aktif menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan. Seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Lumbung juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Ciamis atas tindakan tegas mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.

Polres Ciamis mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan komitmen kuat untuk terus melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Aparat menegaskan tekad mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (*)

Exit mobile version