ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menggagalkan peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Polisi menghentikan IA di Jalan Raya Sadang Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memerintahkan tim bergerak cepat. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan peredaran obat di wilayah tersebut.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penangkapan, IA membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” ujar AKP Yudi Wahyudi, Selasa (26/07/2025).
Amankan Ratusan Obat dan Barang Bukti dari Tersangka
Petugas menyita uang tunai Rp65.000 hasil penjualan obat-obatan tersebut. Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk peredaran obat terlarang. IA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan akan menjerat pelaku peredaran obat terlarang dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap IA mencapai 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menegaskan bahwa Polres Purwakarta akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran obat terlarang agar kami bisa segera menindaknya,” pungkasnya. (*)
