LOMBOK – Polres Sumbawa menangkap pelaku penggelapan bisnis dalam jual beli jagung. Nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Tim Satreskrim Polres Sumbawa menangkap AN (48), warga Kecamatan Utan. Polisi menyelidiki kasus penggelapan ini setelah menerima laporan dari korban berinisial N (48), warga Dompu.
Korban mengaku telah mengirim 23 truk jagung seberat 241.500 kg. Pelaku tidak membayar jagung tersebut, padahal keduanya telah sepakat dengan harga Rp4.900 per kg. Aksi ini tergolong penggelapan bisnis. Tim kepolisian segera melacak keberadaan pelaku. Polisi menemukan AN sedang makan di depan Hotel Lombok Plaza, Mataram, dan menangkapnya karena dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku penggelapan itu menjalani proses hukum di Mapolres Sumbawa.
Tim kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku. Pada dini hari 21 Juli 2025, tim menemukan pelaku sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza, Mataram, lalu menangkapnya di lokasi karena dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku telah mengakui aksi penggelapan yang dilakukannya dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Sumbawa. (*)
