Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan, Ratusan Butir Obat Diamankan

Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. (doc/ilustrasi AI)

CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap dua pengedar obat berbahaya di Kecamatan Cilacap Tengah. Petugas berhasil meringkus JM (42) dan MP (44) pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 11.50 WIB, di pekarangan rumah di Kelurahan Donan.

Petugas menyita 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro dari tangan pengedar obat tersebut. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi obat keras ilegal.

Ipda Galih Soecahyo selaku Kasi Humas Polresta Cilacap mengungkapkan bahwa warga memberikan informasi penting yang membantu polisi menangkap pengedar obat tersebut. Warga mencurigai adanya aktivitas mencolok di lingkungan mereka.

Tim langsung menyelidiki laporan itu dan memergoki pengedar obat saat melakukan transaksi. JM dan MP menjual obat keras tanpa izin demi mencari keuntungan pribadi, seperti yang dijelaskan Ipda Galih.

Dalam pemeriksaan, JM mengaku mendapat pasokan dari MP, sementara MP membeli obat tersebut dari PWO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Para pengedar obat menjualnya secara eceran dengan harga bervariasi tergantung jenis dan jumlah.

Kini penyidik menahan kedua pengedar obat itu di Rutan Polresta Cilacap dan menjerat mereka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Memburu jaringan pengedar obat

Ipda Galih menegaskan bahwa polisi akan terus memburu jaringan pengedar lain yang masih beroperasi. Ia juga meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Polresta Cilacap mendorong warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan dari pengedar obat di lingkungannya. Layanan Call Center 110 tersedia 24 jam untuk menampung laporan dan memberikan bantuan hukum.

Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat mampu memberantas peredaran obat ilegal. Dengan begitu, polisi bisa mencegah dampak buruk pengedar terhadap generasi muda di Cilacap. (*)

Exit mobile version