Polresta Samarinda Tangkap Pengedar, Amankan 1 Kilo Sabu

ilustrasi

SAMARINDA — Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang berhasil tangkap dua pengedar sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 1 kilogram. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbaru dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

Dua tersangka berinisial AJ dan AB tertangkap di dua lokasi berbeda. Keduanya merupakan warga Samarinda. Petugas menangkap AJ lebih dulu di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Sungai Kunjang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. AJ mengaku mendapatkan perintah seorang buronan berinisial “Black” untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Pengembangan dari penangkapan AJ membawa polisi ke tersangka kedua, AB. Dia tertangkap di rumah sewanya di Jalan Trikora, Gang Angga, Palaran. Saat penggerebekan, AB kedapatan sedang menimbang sabu seberat 975 gram bruto dan mengemasnya dalam berbagai ukuran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan total sabu dari kedua pengedar sabu ini mencapai 1 kilogram. Petugas memperkirakan, nilainya sabu ini bisa mencapai Rp 4,1 miliar.

“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih luas,” ujar Hendri Umar dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).

Polresta Samarinda tangkap pengedar sabu ini dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti tergolong besar.

“Kami tidak akan beri toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih dalam skala besar seperti ini,” tegas Hendri. (*)

Exit mobile version