Polsek Kesugihan Tangkap Residivis dalam Kasus Pencurian Tabung Gas

Polsek Kesugihan Amankan Residivis Pencuri Tabung Gas di Toko Warga.(doc)

CILACAP – Unit Reskrim Polsek Kesugihan menangkap HW (29), seorang residivis yang melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di toko milik warga Jalan Gerilya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Warga menggagalkan pencurian tabung gas tersebut saat pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor, lalu menyerahkannya kepada polisi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya pencurian tabung gas di toko warga tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik toko menangkap basah pelaku saat membawa dua tabung gas keluar dari toko dan hendak melarikan diri. Warga yang sigap segera mengepung dan menangkap pelaku sebelum menyerahkannya ke petugas.

Kejadian pencurian tabung gas itu berlangsung pada Kamis (24/7/2025) pukul 16.30 WIB. Korban, Darmini (46), sedang berada di rumah bagian belakang ketika melihat pelaku menyelinap keluar dari toko sambil membawa tabung gas. Ia langsung berteriak “maling” dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera membantu hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Polsek Kesugihan menyita barang bukti pencurian gas berupa dua tabung elpiji dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan korban, memeriksa saksi-saksi, dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengungkap bahwa pelaku masuk melalui pintu toko dan keluar melalui pintu yang sama saat melakukan pencurian gas.

Polisi telah berkoordinasi dengan Jasa Penduduk Umum guna memperlancar proses hukum terhadap pelaku pencurian tabung gas. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pencurian gas dan mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)

Exit mobile version