PEKANBARU – Sebanyak 57 napi Riau masuk Nusakambangan setelah Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memindahkan narapidana berisiko tinggi dari tiga lapas di Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan dan menegakkan hukum di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Aris Munandar, menyebut napi yang harus masuk Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas IIA Batam. Juga dari Lapas Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Pemindahan dengan pengawalan ketat petugas gabungan, termasuk Brimob dan tim pengamanan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris Munandar.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan 57 napi Riau masuk Nusakambangan dengan aman. Mereka tiba Jumat malam pukul 21.30 WIB dan langsung menjalani proses administrasi sesuai prosedur.
Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan hingga saat ini lebih dari 1.150 narapidana berisiko tinggi sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Sementara pemindahan 57 napi dari Riau ke Nusakambangan merupakan bagian dari langkah progresif. Yakni untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
Rika menegaskan Kemenkumham menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba maupun ponsel di dalam lapas. Dengan begitu, pemindahan napi Riau masuk Nusakambangan akan mampu menutup ruang pelanggaran dan memperkuat pembinaan warga binaan.
“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih bermain dengan narkoba dan handphone,” ujarnya. (*)
