JAKARTA – Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat melindas Affan Kurniawan akan menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (3/9/2025). Dua anggota, yakni Kompol Cosmos K.Komisi Kode Etik Polri akan menjatuhkan hukuman berat kepada Gae dan Bripka Rohmat atas dugaan pelanggaran serius yang mereka lakukan.
Penyidik Divpropam Polri memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan, untuk mempersiapkan sidang, kata Brigjen Agus Wijayanto.
“Petugas juga menganalisa video, foto, surat visum et repertum, serta dokumen pengamanan lainnya. Semua proses pemeriksaan dan analisa sudah selesai,” ujar Agus.
Petugas akan membahas dua kategori pelanggaran di sidang etik, termasuk dugaan pelanggaran berat oleh Kompol Cosmos K. Gae, yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka Rohmat, selaku driver rantis saat kejadian.
Lima Anggota Lain Jalani Sidang Etik Sedang
Sementara itu, lima anggota lainnya akan menjalani sidang etik kategori sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kelimanya duduk di bagian belakang rantis saat insiden terjadi dan merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Brigjen Agus menegaskan bahwa dua anggota yang terlibat pelanggaran berat terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik. Sementara itu, lima anggota lainnya bisa mendapatkan hukuman penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai dengan keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Divpropam Polri menjadwalkan pelaksanaan sidang etik pelanggaran berat selama dua hari berturut-turut. Kompol Cosmos K.Gae akan mengikuti sidang pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmat mengikuti sidang pada Kamis, 4 September 2025. Setelah sidang pelanggaran berat selesai, petugas akan menyelenggarakan sidang etik kategori sedang. (*)
