Sindikat Uang Palsu Terungkap, Polda Jateng Tangkap Enam Tersangka

ilustrasi ai

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat uang palsu yang beroperasi di Boyolali dan Sleman, Yogyakarta. Polisi menangkap enam tersangka dengan berbagai peran dalam produksi dan peredaran uang palsu tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan penangkapan sindikat uang palsu ini. Kasus ini bermula dari laporan warga tentang peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

“Tim Resmob menangkap dua tersangka, W (70) warga Boyolali dan M (50) warga Tangerang, di depan warung makan Banyudono pada 25 Juli 2025. Keduanya kedapatan membawa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kombes Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan keterlibatan dua tersangka lain dalam sindikat uang palsu ini. Yakni BES (54) warga Kudus yang bertugas mencari pembeli dan mengedarkan uang palsu. Lalu ada HM (52), warga Bogor berperan sebagai pemodal dan menyediakan mesin pencetak uang palsu.

Polisi kemudian menelusuri lokasi rumah produksi uang palsu di Depok, Sleman. Di sana, petugas menangkap JIP alias Joko (58) asal Magelang. Dia lah yang mendesain uang palsu. Juga ada DMR (30) pemilik rumah produksi di Sleman.

“Petugas menyita peralatan cetak lengkap, 500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Dan 1.800 lembar uang palsu setengah jadi serta 480 lembar uang palsu belum dipotong,” ujar Dwi.

Kombes Dwi menjelaskan, sindikat uang palsu ini menjual hasil cetakannya dengan rasio 1:3. Artinya, uang palsu senilai Rp100 juta dijual seharga Rp30 juta. Sindikat uang palsu ini mulai beroperasi sejak Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu. Dari jumlah itu, sekitar 150 lembar telah beredar di masyarakat.

Kini, keenam tersangka dalam sindikat uang palsu ini harus bersiap mendekam lama di dalam penjara. Petugas menjerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan serta pengedaran uang palsu. Juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Exit mobile version