Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Bahasa di Kalimantan Barat

ilustrasi

PONTIANAK – Balai Bahasa Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi dan konsolidasi daerah untuk mengawasi Penggunaan Bahasa negara. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (29/7) dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk memperkuat pengawasan Bahasa, panitia mengundang perwakilan Gubernur, para kepala daerah, serta pejabat dari lembaga pendidikan dan instansi pemerintah. Mereka hadir guna menyatukan komitmen menjaga kualitas berbahasa Indonesia di ruang publik dan naskah dinas.

Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menegaskan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus dijaga sebagai lambang pemersatu bangsa. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi dan mengutamakan Bahasa Indonesia dalam kehidupan bernegara.

Kemudian, Hafidz merinci empat tahap penting pengawasan, yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Ia juga menyebut bahwa pemerintah akan memberi penghargaan Adibahasa kepada instansi yang konsisten mendorong Penggunaan Bahasa secara benar.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat Uniawati menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 mengatur posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Ia menekankan bahwa Penggunaan Bahasa harus mencerminkan identitas nasional dan eksistensi bangsa di kancah global.

Setelah itu, panitia menyusun dokumen sebagai dasar pengawasan, termasuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Dokumen tersebut akan membantu tim dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap Penggunaan Bahasa di lapangan.

Di sisi lain, Linda Purnama selaku perwakilan Gubernur mengingatkan kembali ikrar Sumpah Pemuda tahun 1928. Ia menyebut bahwa semangat menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tetap relevan untuk memperkuat pengawasan Penggunaan Bahasa saat ini.

Akhirnya, Linda mengajak pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk tim pengawasan. Ia juga mendorong tiap daerah mengintegrasikan pedoman Penggunaan Bahasa ke dalam kebijakan dan rencana kerja masing-masing secara aktif. (*)

Exit mobile version