• Jum. Jun 19th, 2026

Syariah Bodong BDrive: Dokter Batam Kehilangan Rp2 Miliar

ilustrasi

BATAM – Harapan seorang dokter meraih keuntungan dari investasi Syariah Bodong di Batam berubah menjadi mimpi buruk. dr Mohammad Fariz mengaku rugi Rp2 miliar setelah menanam modal pada bisnis transportasi syariah BDrive yang ternyata Syariah Bodong. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Fariz menjelaskan, Devi Ariani memindahkan dana yang dijanjikan dikelola secara halal ke rekening pribadinya. Tindakan ini membuat investasi Bodong merugikannya besar.

Dokter Fariz menuturkan, uang yang ia tanam sejak Juli 2020 tidak memberikan hasil. Alih-alih memperoleh profit 35 persen per bulan, terdakwa menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Skema ini jelas merupakan Bodong.

“Menurut saya kacau. Mereka baru memberikan laporan keuangan beberapa waktu kemudian. Itu pun tidak jelas. Mereka tidak beritikad baik mengembalikan kerugian saya,” ungkap Fariz. Pernyataan ini menegaskan investasi yang ditawarkan adalah Syariah Bodong.

Kasus bermula ketika Fariz, yang mengenal suami Devi, Deddy Setiawan, menerima tawaran investasi di PT Madeel Teknologi Indonesia. Perusahaan ini mengelola aplikasi BDrive. Mereka menjanjikan pengembalian modal tujuh bulan, keuntungan 35 persen per bulan, dan sebagian profit disalurkan ke pesantren. Kenyataannya, tawaran itu adalah Bodong.

Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, menjelaskan, Devi menggunakan sebagian besar dana yang dikirim Fariz pada September 2020 untuk membeli emas, pakaian, gadget, membayar cicilan tanah, dan membeli rumah di Sukajadi. Tindakan ini membuktikan praktik Syariah Bodong.

Gustrio menambahkan, terdakwa menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama dua tahun. Sementara itu, aplikasi BDrive tidak pernah berjalan. Fakta ini menegaskan investasi tersebut adalah Syariah Bodong.

Devi dan keluarganya melarikan diri ke Malaysia, sementara Deddy kabur ke Singapura. Polisi menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Interpol menempatkan nama Devi dalam Red Notice pada April 2025 terkait kasus Syariah Bodong.

Menyatakan polisi menangkap Devi di Singapura

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menyatakan polisi menangkap Devi di Singapura dan mendeportasinya ke Indonesia pada Mei 2025. Polisi menyita bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan telepon genggam. Semua bukti menegaskan praktik Syariah Bodong.

Deddy masih berada di Singapura dalam proses pemulangan. Kasus ini menegaskan kerugian akibat Syariah Bodong bukan hanya soal uang, tetapi juga kekecewaan mendalam bagi Fariz.

Fariz menegaskan, investasi yang dikemas dengan narasi bisnis halal untuk pesantren ternyata hanya kedok penipuan. Fakta ini menunjukkan modus Syariah Bodong dengan jelas.

Devi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Sidang pekan depan akan memeriksa saksi lain, menyoroti praktik Bodong. (*)

By