CILACAP – Akibat rasa cemburu yang memuncak, seorang ketua geng motor di Cilacap menganiaya remaja yang belum genap 17 tahun. Korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya. Salah satunya luka di bagian kepala akibat tusukan pelaku yang menggunakan pisau lipat. Korban berinisial TF tersebut, harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dia alami.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025) di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Polisi lalu mengamankan 3 pelaku yakni FRB (20), ZAP (19), dan HRP yang belum genap berumur 17 tahun.
Sementara pelaku utama yakni JP (20), juga dikenal sebagai ketua geng motor di Cilacap. JP mengajak temannya untuk bersama-sama menganiaya korban secara bersama-sama. Petugas sudah memasukan JP dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu, JP melihat korban tengah berada di sebuah rumah bersama istri siri pelaku. JP dan istri sirinya sudah lama bersama hingga punya 1 orang anak.
“Motifnya karena asmara. Jadi pelaku cemburu dan datangi rumah tersebut. Dan secara membabi buta lakukan penganiayaan secara bersama-bersama menggunakan pisau lipat,” ujar Kapolres Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Saat ini, petugas masih terus memburu keberadaan JP bersama 1 tersangka lainnya yakni SR (20). SR bersama ketua geng motor di Cilacap, JP langsung melarikan diri usai menganiyai TF.
Kapolresta menyebut, aksi ketua geng motor bersama para pelaku lainnya terancam hukuman pidana berat. Petugas mengenakan pasal berlapis yakni 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Juga ada 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
