CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, segel 3 unit tower ilegal atau tanpa ijin. Petugas mengambil langkah tegas tersebut karena tower ini beroperasi tanpa ada legalitas perijinan.
Ke-3 tower tanpa ijin ini ada di Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung, Desa Rejamulya (Kedungreja) dan Desa Purwasari (Wanareja). Petugas memasang segel berbahan plastik warna kuning, mirip tanda garis polisi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, langkah tersebut diambil karena tower ini belum memiliki PBG dan SLF.
“Tapi sudah beroperasi sejak 1 setengah tahun lalu,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, petugas mengambil langkah tegas tersebut karena pemilik tidak mengindahkan peringatan. Satpol PP Cilacap sudah 3 kali melayangkan surat peringatan kepada para pemilik tower tersebut.
Namun, surat ini tidak pernah ada respon positif dari para pemilik. Terbukti sampai ada langkah penyegelan, 3 tower ini tetap tidak ada ijin tertulis dari instansi terkait.
“Pemilik menara tidak pernah merespon dan tidak punya iktikad baik untuk mengurus ijin. Sehingga kita lakukan penyegelan sementara,” katanya.
Petugas baru akan membuka segel jika pemilik pengurus perijinan. Dan selama segel masih terpasang, tower ini tidak bisa beroperasi.
Dia memastikan, langkah petugas tetap mendasari regulasi yang ada. Yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dasarnya adalah perda nomor 5 tahun 2022,” tegasnya. (*)
