Usai Didemo Warga, Polres Indramayu Tangkap Kembali Maling Cikedung

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu. Petugas tangkap kembali S, maling yang sempat tertangkap warga dan dilepas oleh Polsek Cikedung. (doc/instagram)

INDRAMAYU – Usai menerima desakan warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Polres Indramayu akhirnya bertindak dengan tangkap kembali maling yang sempat dilepaskan. Bahkan sekarang, maling ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, geruduk Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) siang. Mereka menuntut petugas Polsek Cikedung untuk tangkap kembali S, pria viral karena jadi maling dan tertangkap warga.

Warga memprotes keputusan polisi yang membebaskan S. Menurut mereka, S sudah berulang kali mencuri di berbagai lokasi di Desa Amis dan sangat meresahkan.

Usai demo warga ini, Polres Indramayu, mengambil langkah tegas. Pertama dengan meminta warga untuk membuat laporan ke Polres Indramayu secara langsung.

“Jadi saat aksi kemarin, saya sempat bicara dengan warga. Mereka mengaku resah karena S sudah sering berulah dan melakukan pencurian,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jumat (11/4/2025).

“Saya selaku Kapolres menjamin, kami minta warga berkenan membuat laporan ke Polres Indramayu,” katanya.

Warga lalu merespon permintaan ini hingga ada 3 warga yang memberikan aduan ulah pencurian oleh tersangka S. Laporan ini berasal dari W, S dan M yang pernah menjadi korban pencurian.

“Dan pada tanggal 10 April 2025, pukul 07.00, terduga S kami tangkap di Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya,” katanya.

Selain menangkap kembali maling dari Cikedung itu, petugas menyita barang bukti. Seperti 2 unit sepeda anak, telepon genggam, rekening dan akun judi online. Seluruh barang bukti ini merupaka hasil penjualan tiap kali S melakukan tindak pencurian. Termasuk catatan hasil penimbangan gabah milik salah satu korban di Desa Amis.

“Barang hasil pencurian dia jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sepeda anak, membeli miras dan untuk bermain judi online,” katanya.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 dan 362 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. Saat ini S masih berada di tahanan Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut. (*)

Exit mobile version