GARUT – Wakil Bupati (Wabup) Garut, Putri Karlina, mengajak masyarakat, khususnya perempuan yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial MSF, untuk berani melapor.
Korban pelecehan oleh oknum dokter di Garut berinisial MSF (33), kini menjadi 5 orang. Terbaru, ada 3 korban yang melaporkan tindakan tidak terpuji dokter tersebut ke penyidik di Polres Garut.
MSF menjadi tersangka atas kasus pelecehan kepada pasiennya di klinik kesehatan di Garut. Jawa Barat, kembali melapor ke Polres Garut.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Video ini memperlihatkan oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG.
Putri Karlina meminta agar korban pelecehan dokter MSF, berani untuk lapor ke petugas. Permintaan ini dia sampaikan usai pertemuan tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter.
Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian. Oknum dokter berinisial MSF telah menjalani penahanan usai berstatus sebagai tersangka.
Meski begitu, Wabup menegaskan pentingnya keberanian [para korban dokter MSF, agar beranni melapor. Dengan begitu, proses hukum berjalan lebih maksimal.
“Saat ini memang sudah ada laporan yang masuk. Tapi alangkah baiknya jika teman-teman yang punya pengalaman tidak menyenangkan terkait oknum tersebut juga turut melapor. Datang ke dinas terkait atau ke tempat perlindungan perempuan dan anak, agar bisa menyuarakan pengalaman yang dialami,” ujar dikutip dari lamam jabarprov.go.id.
Pemerintah, kata Wabup berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada para korban. Perlindungan tersebut mencakup kerahasiaan identitas, pendampingan mental, hingga dukungan hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengirimkan langsung Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk memberikan bantuan hukum. Tim ini juga memberikan nasihat secara cuma-cuma bagi korban.
“Jadi tidak perlu khawatir soal biaya, atau identitas akan terungkap. Di sini fasilitas lengkap, datang, mengadu dan mendapatkan perlindungan psikologis maupun hukum. Jika memang ingin agar oknum tersebut dihukum seadil-adilnya, ayo berani melapor,” ajaknya. (*)
