Warga Cilacap Jadi Pelaku Pembuang Bayi di Madiun, Polisi Ungkap Motif

ilustrasi

CILACAP – Warga Cilacap bikin geger Polda Jawa Timur karena menjadi pelaku pembuang bayi di sawah Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Pelaku merupakan warga Cilacap yang tinggal di daerah Caruban.

Warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, mendadak gempar dengan penemuan seorang bayi laki-laki di tengah sawah. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dan terbungkus kain selimut.

Saimi, saksi pertama yang menemukan bayi tersebut, Selasa (15/4/2025). Saat melintas di arela persawahan, Saimi mendengar suara tangis. Dia langsung mencari suara tersebut dan langsung kaget begitu melihat ada bayi yang terus menangis.

Dia lalu berteriak minta tolong dan segera mengundang perhatian warga. MEreka lalu membawa bayi ini ke puskesmas terdekat. Beberapa warga lalu menghubungi polisi yang langsung memeriksa lokasi untuk penyelidikan awal.

Selang beberapa hari kemudian, ada pria yang datang ke Pilangkenceng dan mengaku sebagai ayah biologis bayi tersebut. Pria tersebut berinisial Y. Polres Madiun lalu menetapkan Y dan pasangannya, EEN sebagai pelaku pembuang bayi di areal sawah.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, SIK, menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.

Kedua terduga pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Hingga akhrinya, EEN melahirkan bayi pada Maret 2025. Bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dan membuat mereka panik sekaligus malu.

“Motif pelaku membuang bayi laki-laki mereka karena takut dan rasa malu diketahui keluarga akibat hamil di luar nikah.” kata Kapolres.

“Keduanya tambah panik karena orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang pada saat lebaran. Mereka lalu sepakat untuk membuang bayi laki-laki mereka,” jelasnya.

Petugas menjerat pelaku pembuang bayi di Madiun ini dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP. Juga Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Exit mobile version