19 Pelaku Kasus Narkoba Tertangkap. Selama Mei dan Juni

Petugas menggiring pelaku kasus narkoba di Mapolresta Cilacap, Senin (1/8/2023). Selama Mei dan Juni, Polresta Cilacap menangkap 19 kasus pelaku narkoba. (doc)

CILACAP – Sebanyak 19 pelaku kasus narkoba, tertangkap petugas Polresta Cilacap. Mereka terangkap dalam sejumlah operasi di berbagai lokasi selama Mei dan Juni 2023.

Dari 19 pelaku kasus narkoba, 7 tertangkap dan menjadi tersangka penyalahgunaan sabu. Sisanya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang dan psikotropika.

Selama Juni 2023, petugas menangkap 2 pelaku kasus narkoba tertangkap. Keduanya merupakan tertangkap di salah satu rumah di Cilacap. Petugas berhasil menyita 15,76 gram sabu.

Total selama 2 bulan periode Mei hingga Juni, petugas mengamankan 19,28 gram sabu-sabu. Juga ada 1333 butir tramadol HCL, 38 butir trihexphendidyl, 18 butir merlopam, 30 butir alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning serta 6610 butir obat hexymer.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi dalam konferensi persnya Selasa (01/8/2023) menyampaikan, 19 pelaku tertangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Cilacap.

“Ini kerja keras dari tim Satresnarkoba Polresta Cilacap sebagia upaya memerangi narkoba dan penyalahgunaan obat terlarlang,” kata dia.

Dia memastikan, petugas bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kasus narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang. Saat ini seluruh pelaku tengah mengikuti proses hukum hingga nantinya masuk ruang sidang untuk menghadapi tuntutan sampai dengan vonis hakim.

“Kita pastikan mereka mengikuti proses hukum,” katanya.

Kapolresta berharap agar masyarakat berperan aktif dan mendukung Polri dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Caranya dengan memberikan informasi jika ada pengguna dan peredaraan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Penangkapan dan peran masyarakat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)

Exit mobile version