• Kam. Jun 18th, 2026
ilustrasi

CILACAP – Apes, maling kepergok warga saat berupaya ambil kotak amal di Mushola Hidayatusibhyan, Kecamatan Jeruklegi Cilacap. Alhasil, maling ini harus berurusan dengan polisi. Pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kotak amal masjid dan mushola masih menjadi sasaran pelaku kejahatan di berbagai daerah. Mereka menyasar kotak amal karena kerap menyimpan uang tunai. Pelaku selalu memanfaatkan suasana sepi saat tempat ibadah itu tidak ada kegiatan sholat atau peribadatan lainnya.

Namun aksi maling di Cilacap ini tergolong apes karena kepergok warga saat berupaya ambil kotak amal. Pelaku yang tertangkap ini dalah PJ (28). Dia tertangkap warga di Dusun Cironeng Desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Warga sebelumnya memergoki aksi maling ini yang tengah berusaha mengambil kotak amal dari dalam mushola.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK MSi mengatakan, aksi terjadi pada Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Warga memergoki pelaku yang masuk kedalam masjid dengan cara mencongkel jendela.

“Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela. Lalu mencongkel kotak amal masjid dan mengambil isinya,” kata Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis (01/06/2023).

Warga yang memergoki aksi pelaku langsung melakukan pengejaran. Pelaku kemudian tertangkap lengkap dengan barang bukti berupa uang. Selain itu juga ada kunci dan obeng yang dipakai pelaku untuk mencongkel jendela dan kotak amal.

“Warga lalu membawa pelaku ke Polsek Jeruklegi,” ujarnya.

Petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap maling yang ambil kotak amal di Mushola Hidayatusibhyan itu. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (*)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *