JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR BPN, akhirnya batalkan serluruh sertifikat mengklaim laut pesisir Tangerang. Dengan demikian, laut kembali menjadi milik seluruh masyarakat. Termasuk nelayan pesisir Tangerang.
Sebelumnya, muncul kabar ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang. Beberapa lembar sertifikat ini atas nama perusahaan di Jakarta. Belakangan, nelayan, tokoh publik hingga mantan pejabat menentang keras terbitnya sertifikat atas laut Tangerang tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berkomentar pedas atas terbitnya sertifikat atas laut.
Menurutnya, siapapun tidak berhak menguasai laut untuk kepentingan pribadi. Apalagi untuk kepentingan korporasi. Justru, laut merupakan hak semua orang.
“Dan mengenai sertifikat sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Pak Menteri (ATR BPN), ini akan dibatalkan,” katanya.
Dia lalu meminta agar pemerintah bisa terus bergerak mengusut terbitnya sertifikat laut, baik HGB maupun SHM karena jelas-jelas sudah melanggar.
“Jadi yang melanggar hukum, yang mengkapling-kapling laut, kami dari Komisi 4 minta ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” katanya.
Saat pembongkaran pagar laut, Titiek Soeharto nampak turun langsung bersama rombongan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. Keduanya naik kendaraan amphibi milik TNI AL. Dia ikut memonitor secara langsung proses pembongkaran pagar laut oleh aparat terkait bersama nelayan.
Menurutnya, pembongkaran pagar laut merupakan keputusan pemerintah yang sangat tepat.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini,” tegasnya. (*)
