JAKARTA – Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menyebut, pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di areal pagar laut, menjadi kewenangan penuh kementerian. Bahkan dia menyebut, pembatalan dan sekaligus pencabutan tidak perlu ada proses hukum terlebih dahulu.
Kementerian ATR BPN memastikan, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, telah memiliki sertifikat kepemilikian. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian lalu melihat adanya kejanggalan karena laut pada dasarnya tidak bisa dikuasai perorangan, apalagi sampai bersertifikat.
Nusron menjelaskan, kementerian melakukan peninjauan ulang atas semua sertifikat di perairan Tangerang. Alasannya karena laut merupakan milik bersama.
“Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi privet property,” ujarnya.
Hasil peninjauan ulang, kementerian melihat adanya cacat prosedur dan cacat material atas terbitnya SHM dan HGB di areal pagar laut. Hingga kementerian punya kewenangan penuh untuk lakukan pembatalan terhadap seluruh sertifikat di areal pagar laut Tangerang.
“Karena cacat prosedur dan material, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka, Kementrian ATR BPN mempunyai kewenangan untuk mencabut ataupun membatalkannya. Tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengeluarkan kritikan pedas atas keberadaan sertifikat di laut Tangerang. Mereka melihat ini sebagai bentuk melawan hukum, karena tidak bisa menjadi hak semua orang. Mereka juga meminta agar dilakukan pembatalan sertifikat di areal pagar laut tersebut.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menduga adanya akal-akalan pejabat yang melakukan kongkalikong bersama pengusaha. Karena terbitnya sertifikat ini melibatkan “orang dalam”.
“Bisa anda bayangkan, jumlahnya ratusan sertifikat. Pastinya pekerjaan ada oknum aparat. Ada kongkalikong,” tegas Mahfud di kanal youtube pribadinya. (*)
