• Jum. Jun 19th, 2026

26 Napi Kutacane Masih Kabur. Dirjenpas Ngemis Bantuan ke Kades

Dirjenpas, Mashudi saat meninjau Lapas Kutacane. Masih ada 26 napi Lapas Kutacane yang belum tertangkap usai kabur pada Senin (10/3/2025). (doc/ditjenpas)

ACEH – Sebanyak 26 nara pidana (napi) Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, masih terus berkeliaran usai kabur. Petugas gabungan terus mengupayakan agar para napi ini bisa kembali ke dalam lapas.

Peristiwa mengemparkan terjadi di Lapas Kutacane Kabupaten Aceh, yakni saat puluhan napi kabur, Senin(10/3/2025) sore. Mereka melarikan diri dengan cara lompati pagar utama, atau naik ke atap lapas. Aksi ini terjadi hanya beberapa saat sebelum waktu buka puasa.

Informasi yang beredar menyebutkan, para napi menggunakan berbagai metode untuk meloloskan diri. Ada yang melompati pagar depan lapas, memanjat tembok, hingga membobol atap sebagai jalur pelarian. Total ada ada 52 tahanan yang melarikan diri. Namun di hari yang sama, petugas menemukan kembali 12 napi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, masih ada 26 napi Lapas Kutacane yang masih di luar usai kabur.

“Tinggal 26 lagi warga binaan yang belum kembali,” katanya dilansir dari situs ditjenpas.go.id.

Dia mengakui, penanganan kejadian penghuni Lapas Kutacane yang kabur mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Hingga hal ini membuat para napi Lapas Kutacane yang masih kabur, bisa cepat di temukan oleh petugas. Hingga tinggal tersisa 26 napi saja yang masih dalam pencarian petugas.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua keluarga dan perangkat masyarakat yang telah membantu mengantarkan Warga Binaan kami kembali ke dalam Lapas Kutacane,” ujar Mashudi.

Dia meminta bantuan kepada semua kepala desa dan camat di Aceh Tenggara untuk ikut membantu menemukan napi yang masih kabur. Bantuan serupa juga dia sampaikan kepada aparat terkait sampai dengan tokoh masyarakat. Mashudi menjamin secara lansung keselamatan para napi.

“Jaminannya saya, (mereka) tidak akan diapa-apain, diserahkan baik-baik, bisa diantar ke Polsek atau langsung ke Lapas,” kata Mashudi. (*)

By