JAKARTA – Kejagung menetapkan Direktur JakTV bersama 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Mereka melakukan obstruction of justice terkait sejumlah perkara korupsi besar, seperti korupsi komoditas timah dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Kejagung, Direktur JakTV menerima imbalan sampai ratusan juta untuk membuat konten dan berita yang memojokan korp Adyaksa.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan dua tersangka lain, yakni advokat MS dan dosen sekaligus advokat JS. Ketiganya melakukan pemufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum secara langsung maupun tidak langsung.
“Mereka secara bersama-sama berupaya merintangi penyidikan dengan cara membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan dan para penyidik,” tegas Qohar.
Penyidik menemukan bahwa MS dan JS memerintahkan Direktur JakTV yakni TB, untuk memproduksi dan menyebarluaskan berita-berita negatif melalui berbagai saluran. Mulai dari media sosial, media online, dan siaran JakTV. Narasi tersebut bertujuan mendiskreditkan Kejagung dan mengaburkan jalannya proses hukum.
Sebagai imbalan, TB menerima dana sebesar Rp478.500.000. Uang itu digunakan untuk mempublikasikan konten menyudutkan terkait penanganan kasus impor gula dan korupsi komoditas timah oleh penyidik Kejaksaan.
Kejagung mengantongi dua invois yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiganya. Invois pertama, tertanggal 14 Maret 2025, senilai Rp153.500.000, berkaitan dengan pemberitaan lanjutan atas kasus impor gula. Invois kedua senilai Rp20.000.000 mencakup penyebaran konten di sembilan media mainstream, layanan media monitoring, dan platform TikTok.
Kejagung juga mengaitkan kasus ini dengan pengembangan perkara dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik resmi menahan JS dan Direktur JakTV, atas nama TB di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus terpisah. Yakni kasus suap atas putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO. (*)
