• Jum. Jun 19th, 2026

Terkuak, Hakim AM Simpan Uang Korupsi di Bawah Ranjang

Tangkapan layar vidoe yang memperlihatkan petugas Kejagung temukan uang. Uang hasil korupsi Hakim AM, tersimpan di bawah ranjang di rumahnya yang ada di Jepara, Jawa Tengah. (doc/instagram)

JAKARTA – Hakim AM, tersangka kasus korupsi CPO ternyata simpan uang dolar di bawah ranjang, di rumahnya yang ada di Jepara, Jawa Tengah. Penemuan uang dalam koper warna hitam ini, viral di media sosial.

Dalam video ini, nampak ada petugas dengan menggenakan baju warna hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Dia juga mengenakan topi warna krem.

Nampak petugas ini melongok ke bawah ranjang, dan ada perempuan yang mendampingi serta mengarahkan. Petugas ini mendapati ada kardus yang didalamnya ada koper dan terbungkus karung.

Pria ini lalu membuka koper dan ada 2 bungkusan plastik warna merah dan putih. Lalu terdengar ada suara pria dan menyebut untuk melakukan video call.

“Sudah bisa video call? Ini sudah saya buka,” ujar suara dalam video ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan temuan tersebut. Petugas menemukan uang terkait kasus korupsi Hakim AM dan tersimpan di bawah ranjang saat enggeledahan pada 13 April 2025.

Petugas datang ke rumah Hakim AM yang simpan uang korupsi ada di bawah ranjang. Di sana, penyidik menyita uang dolar sebanya 3.600 lembar pecahan 100 USD.

“Setara Rp 5,5 Miliar,” kata dia.

Dia menambahkan, penggeledahan terjadi saat penyidik tengah memeriksa AM di Kejagung. Lalu mereka menghubungi keluarga AM yang ada di Jepara.

“Akhirnya itu ditujukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,”

Hakim AM merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) korupsi korporasi CPO minyak goreng. Dalam kasus ini total telah ada delapan tersangka. Yakni MSY, pengacara MS dan AR. Juga ada WG, MAN, DJU dan ASB.

Mereka bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (*)

By