JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan pertemuan resmi dengan Deputi Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di Jeddah pada Selasa, (10/6/2025. Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2025 sekaligus inisiasi awal persiapan untuk musim haji tahun 2026 mendatang.
Dalam dialog tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal penting yang menjadi perhatian bersama, termasuk wacana pengurangan kuota, validasi data jemaah, dan perbaikan tata kelola pelayanan haji dari sisi Indonesia dan Arab Saudi.
Salah satu isu yang paling krusial dalam pertemuan tersebut adalah terkait jumlah kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026, yang hingga kini belum ditetapkan secara resmi oleh otoritas Arab Saudi. Bahkan, dalam pembicaraan yang berlangsung, muncul wacana adanya pengurangan kuota hingga 50 persen dari jumlah saat ini, dengan alasan efisiensi, optimalisasi fasilitas, dan peningkatan standar kesehatan serta keselamatan jemaah.
Gus Irfan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia berharap kuota tahun depan dapat tetap sesuai dengan jumlah kebutuhan nasional, terutama mengingat masih panjangnya daftar tunggu calon jemaah di berbagai provinsi. Ia juga menegaskan bahwa BP Haji saat ini tengah menyempurnakan sistem manajemen baru untuk mendukung persiapan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas meminta agar data kesehatan jemaah dari Indonesia dapat disampaikan lebih akurat dan sistematis. Hal ini menyusul laporan adanya sejumlah jemaah yang meninggal dunia saat proses keberangkatan, termasuk dalam penerbangan. Masalah ini dianggap serius karena berkaitan langsung dengan standar kelayakan kesehatan (istitha’ah) yang menjadi syarat utama pelaksanaan ibadah haji.
Untuk mengatasi hal ini, kedua pihak sepakat membentuk gugus tugas bersama (joint task force) yang bertugas menyelaraskan data dan mengevaluasi semua proses — mulai dari kesehatan jemaah, pengaturan pemondokan, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam pertemuan itu, Deputi Menteri Haji Saudi menyampaikan sejumlah revisi kebijakan yang akan mulai diberlakukan menjelang musim haji 2026. Di antaranya adalah:
-
Setiap negara hanya boleh bekerja sama maksimal dengan dua penyedia layanan (syarikah) di Saudi.
-
Pengetatan terhadap kapasitas penginapan, jumlah tempat tidur dalam kamar, dan standar hotel yang digunakan.
-
Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan katering, termasuk jumlah dan jenis porsi makanan yang diberikan kepada jemaah.
-
Sistem pelaksanaan dam (denda) hanya diperbolehkan melalui dua jalur resmi: Ad-Dhahi (Saudi) dan Baznas (Indonesia). Segala bentuk pembayaran dam di luar skema tersebut akan dikenakan sanksi.
Seluruh sistem tersebut, menurut pihak Saudi, akan diawasi ketat oleh task force yang melibatkan pemerintah Indonesia agar pelaksanaan ibadah haji menjadi lebih tertib, aman, dan bermartabat.
Kepala BP Haji menambahkan bahwa koordinasi ini akan dilanjutkan dalam berbagai forum bilateral, termasuk melalui jalur diplomatik dan teknis. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan seluruh elemen terkait di dalam negeri agar transformasi layanan haji dapat berjalan efektif, termasuk partisipasi Kemenkes, maskapai, perusahaan akomodasi, dan mitra transportasi darat.
Pertemuan ini menandai awal dari babak baru kerja sama Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah berharap, dengan sistem yang lebih tertata dan transparan, pengalaman beribadah para jemaah Indonesia akan semakin baik pada tahun-tahun mendatang. (*)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.