News  

Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat. Ini Alasannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang tambang di Raja Ampat. Pemerintah pusat mencabut izin 4 tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. (doc/setneg)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Pemerintah mengambil keputusan ini setelah Presiden memimpin rapat terbatas yang khusus membahas keberadaan aktivitas tambang di kawasan yang masuk wilayah konservasi dan geopark nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Presiden memimpin rapat terbatas kemarin dan memutuskan mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat atas berbagai pertimbangan,” ujar Prasetyo.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa terdapat lima perusahaan yang memiliki izin pengerukan tambang di wilayah tersebut. Dua perusahaan itu yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Keduanya memperoleh izin operasi produksi tambang di Raja Ampat dari pemerintah pusat sejak 2017 dan 2013.

Tiga perusahaan lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. MRP dan KSM mulai beroperasi dengan IUP sejak 2013, sementara PT Nurham memperoleh izin baru pada tahun 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah mulai mengevaluasi izin-izin tambang sejak Januari 2025. Atau tidak lama setelah Presiden Prabowo melantik para menteri kabinet pada Oktober 2024. Evaluasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan.

“Sejak Januari kami mulai evaluasi terhadap izin tambang di kawasan hutan. Termasuk tambang yang berada di wilayah geopark seperti Raja Ampat,” kata Bahlil.

“Ini merupakan tahap pertama, dan akan disusul dengan tahap-tahap evaluasi berikutnya,” tambahnya.

Dia mengatakan, beberapa ijin ini terbit menggunakan aturan lama dan memberi hak pemerintah daerah untuk mengeluarkannya. 1 izin berasal dari pemerintah pusat, sisanya dari daerah.

“Ini terjadi karena memang undang undangnya seperti itu,” tegasnya. (*)