• Jum. Jun 19th, 2026

Kejagung Perlihatkan Uang Korupsi CPO Sebanyak Rp1,3 M

Kejagung memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp1,3 Triliun yang terkait kasus korupsi CPO, Rabu (2/7/2025). (doc/instagram)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp1.374.892.735.527 yang berasal dari dua terdakwa korporasi besar yang terlibat perkara korupsi CPO. Yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Dana tersebut terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno menjelaskan, dana tersebut sebagai titipan dan bagian dari pelunasan uang pengganti. Atau denda yang akan harus sesuai dengan hasil putusan hukum tetap. Seluruh uang tersebut terkait korupsi atas kasus CPO.

“Sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang Rp1,3 triliun, seperti tertera,” ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Musim Mas Group telah menitipkan Rp1,18 triliun dari total kewajiban uang pengganti sesuai keputusan sebelumnya yakni sebesar Rp4,8 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group menyetorkan Rp186,4 miliar dari total kewajiban Rp937,5 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah terkumpul mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Namun jumlah tersebut masih jauh dari nilai yang harus dibayarkan.

“Ini masih proses kasasi. Nantinya semua akan disesuaikan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Sutikno.

Dia menegaskan bahwa Kejagung masih menunggu kepastian hukum atas kasus korupsi CPO. Sebelum nantinya, Kejagung akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk terkait barang bukti berupa uang atas kasus korupsi CPO.

Ia menambahkan bahwa selain uang titipan, Kejagung juga memiliki barang bukti lain yang dapat masuk dalam daftar barang sitaan untuk memulihkan kerugian negara.

“Kalau putusannya sesuai tuntutan, barang bukti juga bisa kita rampas,” tegasnya.

Dana yang dititipkan tersebut saat ini disimpan oleh Kejagung dan akan diserahkan kepada negara setelah seluruh proses hukum selesai. Kejagung berharap kedua grup korporasi tersebut dapat memenuhi seluruh kewajiban finansialnya dalam kasus korupsi CPO ini.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, seluruh uang ini merupakan hasil penyitaan atas kasus korupsi CPO. Ini sekaligus menjadi langkah Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara. (*)

By