• Jum. Jun 19th, 2026

Peringatan HUT RI: Jangan Asal Pasang Bendera, Ikuti Aturan yang Berlaku

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.(doc/instagram)

SEMARANG – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Melalui edaran itu, pemerintah menyerukan seluruh elemen bangsa mengibarkan Bendera Merah Putih serentak pada 1–31 Agustus 2025. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk jangan asal pasang bendera, karena pengibaran ini bentuk penghormatan dan cinta tanah air.

Pemerintah telah menetapkan aturan tata cara pengibaran Bendera Negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan pentingnya memperhatikan larangan agar masyarakat jangan asal pasang bendera tanpa memahami konteks dan kehormatan yang melekat padanya.

Pahami Posisi dan Larangannya

Pemerintah menjelaskan dalam Pasal 17 UU 24 Tahun 2009 bahwa saat masyarakat mengibarkan Bendera Negara bersama bendera negara lain, ukuran dan tinggi tiang harus seimbang. Masyarakat wajib mengetahui posisi yang tepat agar mereka jangan asal pasang bendera dalam peristiwa kenegaraan maupun seremonial.

Jika seseorang memasang bendera bersama panji organisasi, maka ia harus mengikuti aturan pada Pasal 21. Pemerintah menekankan bahwa jangan asal pasang bendera karena Sang Merah Putih wajib berada di posisi yang lebih tinggi, tengah, atau depan sesuai jumlah panji pendampingnya.

Pemerintah memperingatkan warga untuk jangan asal pasang bendera, terutama saat membawa atau menempatkannya bersama bendera lain.
Aturan mewajibkan Bendera Negara berada di posisi kehormatan, bukan disilang atau dipasang lebih rendah.

Melalui Pasal 24, pemerintah melarang keras berbagai tindakan seperti merobek, membakar, menginjak-injak, atau menggunakan Bendera Negara sebagai alat komersial. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dan jangan asal pasang bendera dalam bentuk dan tempat yang tidak pantas.

Undang-undang juga melarang pemasangan bendera yang rusak, luntur, atau kusut. Pemerintah mengingatkan bahwa setiap warga negara harus menjaga kehormatan simbol negara dan jangan asal pasang bendera tanpa memperhatikan kondisi fisik bendera tersebut.

Jika seseorang melanggar larangan dalam Pasal 24, maka aparat penegak hukum dapat menjerat pelanggar dengan pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Dengan sanksi tegas ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat jangan asal pasang bendera dan menghormati simbol kebangsaan dengan sepenuh hati. (*)

By