• Jum. Jun 19th, 2026

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Namun Tetap Terima Gaji

Partai menonaktifkan lima anggota DPR RI karena ucapan dan sikap mereka, tetapi partai tetap membayar gaji dan hak keuangannya.(doc)

JAKARTA – Partai menonaktifkan lima anggota DPR RI karena ucapan dan sikap mereka, tetapi partai tetap membayar gaji dan hak keuangannya.

Kelima anggota dewan itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Semua tetap terima gaji pokok, tunjangan, dan hak lainnya.

Partai mengumumkan keputusan penonaktifan lewat siaran pers resmi pada Minggu (31/8), berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025. Meskipun demikian, kelima anggota tetap terima gaji sesuai aturan DPR RI.

Status Nonaktif Tidak Menghentikan Hak Keuangan

Publik mempertanyakan arti status nonaktif. Akun @thinkboutcheol menulis, “Nonaktif berarti sementara tidak menjalankan fungsi atau kewenangan, tetapi partai bisa mengaktifkan kembali.” Anggota yang partainya nonaktifkan tetap menerima gaji hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) selesai.

Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa DPR tetap membayar gaji dan hak keuangan anggota yang diberhentikan sementara. Pasal 19 ayat (1) menyebutkan mereka berhak atas tunjangan dan uang paket meski status nonaktif.

Dengan demikian, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tetap terima gaji pokok, tunjangan, serta hak-hak keuangan lainnya walau partai menonaktifkan mereka.

Status nonaktif hanya berlaku di internal fraksi, bukan pemberhentian formal dari keanggotaan DPR. Secara administrasi, partai tetap mencatat kelima anggota sebagai dewan dan membayar gaji mereka hingga PAW diputuskan. (*)

By