JAKARTA – Akademisi desak pengemudi ojol agar pemerintah segera menetapkan regulasi yang mengakui mereka sebagai pekerja formal. Sony Sulaksono Wibowo, akademisi Program Studi Teknik Sipil ITB, menilai pemerintah hanya fokus pada aplikator dan membiarkan pengemudi tanpa perlindungan hukum maupun sosial.
Akademisi desak pengemudi ojol memperoleh perlindungan hukum karena aplikator justru memanfaatkan kekosongan regulasi dengan sikap sombong. Sony meminta pemerintah mengakui profesi pengemudi sebagai pekerjaan formal dengan lisensi, sementara aplikasi hanya berperan sebagai alat kerja.
Pengemudi ojol memperoleh perhatian serius karena persoalan transportasi daring tidak hanya terkait teknologi dan layanan mobilitas. Sony menegaskan bahwa kesejahteraan pengemudi menjadi inti masalah yang harus segera dilindungi.
Akademisi desak pengemudi mengikuti contoh Malaysia yang sudah mengakui pengemudi sebagai pekerja formal. Sony menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia menetapkan standar gaji seperti UMR sehingga pengemudi jarang melakukan aksi demonstrasi.
Dukungan DPR dan Tuntutan Pengemudi Ojol
Akademisi desak pengemudi terus menekan pemerintah sejak 20 Mei 2025 untuk mempercepat regulasi. NU Online mencatat pengemudi mengeluhkan hubungan yang timpang dengan aplikator serta pemerintah yang lambat menanggapi tuntutan pemotongan 10 persen.
Akademisi desak pengemudi ojol mendapat dukungan dari Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan. Ia mendukung Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang meminta penurunan biaya layanan dari 15 persen menjadi 10 persen demi kesejahteraan pengemudi.
Akademisi desak pengemudi ojol ikut serta dalam forum diskusi bersama aplikator, kementerian, dan BPJS Ketenagakerjaan. Heryawan memastikan BAM segera menggelar FGD untuk mencari solusi cepat karena BAM lebih tanggap menerima aspirasi dibanding mekanisme biasa.
Akademisi desak pengemudi ojol memperoleh kehadiran nyata pemerintah yang mampu memberi perlindungan hukum dan kepastian ekonomi. Djoko Setijowarno, pakar transportasi Unika Soegijapranata, menekankan pentingnya keseimbangan antara narasi, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta penguatan ekonomi bagi pengemudi ojol maupun konvensional. (*)
