JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan. Nama yang masuk daftar antara lain Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik akan memanggil para eks menaker jika keterangan saksi atau dokumen mendukung.
“Kalau penyidik menilai keterangan mereka dibutuhkan, KPK akan memanggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa KPK terus memanggil saksi untuk menguatkan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi menjadi dasar KPK dalam menentukan siapa yang harus dipanggil selanjutnya. “Sejauh ini kami masih menggali informasi dari para saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan kasus pemerasan terhadap TKA sudah berlangsung sejak 2012. Saat itu, Muhaimin Iskandar menjabat menteri tenaga kerja. Kemudian, praktik tersebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Selanjutnya, posisi menaker diisi Yassierli sejak Oktober 2024.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menetapkan delapan tersangka. Para tersangka mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024. Uang tersebut mereka bagi dengan jumlah bervariasi. Dari jumlah itu, Rp8,94 miliar mengalir ke 85 pegawai Direktorat PPTKA melalui modus “uang dua mingguan.” (*)
